Lampung Barat - - Pasca pemberitaan dan permohonan audit oleh penggiat anti korupsi atas penggunaan dana Desa di Pekon Basungan Kecamatan Pagar dewa Kabupaten Lampung Barat untuk pekerjaan rabat beton di Pemangku 7 beberapa waktu lalu, kini telah membuahkan hasil bukti akurat tentang perbuatan curang yang di lakukan oleh Pratin Pekon Basungan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( ADTT ) yang di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Irban V / Irbansus telah di temukan beberapa kesengajaan yang di lakukan untuk memperkaya diri sendiri.
Yudi selaku Penggiat anti korupsi mengatakan bahwa ini adalah bukti adanya upaya memperkaya diri sendiri oleh Pratin Pekon Basungan.
"Dalam LHP yang kami terima sangat jelas tertulis bahwa adanya penyimpangan Dana Desa ( DD ) dengan cara tidak merealisasikan sebagian belanja atas kegiatan pembangunan jalan usaha tani di Pemangku 7 dengan volume pekerjaan ( P 97 x L 4 m x T 0, 15 M ) yang di lakukan oleh sdr Wirianto selalu Pratin Pekon Basungan sehingga berdasarkan penghitungan yang di lakukan oleh Tim APIP telah terjadi kerugian negara dengan besaran Puluhan Juta rupiah", Jelas Yudi.
"Dengan adanya bukti tersebut kami menjadi bertambah yakin bahwa seluruh kegiatan yang ada di pekon Basungan dengan sumber Dana Desa sangat besar potensi di lakukan Manipulatif, Mark up, dan Fiktif dalam pelaksanaan nya hingga pelaporan" Sambungnya.
" Untuk itu kami akan melayangkan surat kembali ke BPKP Provinsi Lampung untuk di lakukan audit seluruh penggunaan dana desa pada pekon Basungan sejak Tahun 2020 - 2023 agar masyarakat betul - betul dapat mendapatkan informasi yang akurat tentang penggunaan dana desa yang selama ini terkesan tertutup dan kuat aroma upaya memperkaya diri sendiri untuk kemudian dapat di tindak lanjuti oleh APH sesuai dengan UU Tipikor maupun Pidum". Tutup Yudi.